BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di zaman serba modern ini berbagai
bidang dapat di masuki perusahaan atau industri akibat perubahan yang
cepat dalam selera, teknologi, dan persaingan. Untuk menghadapi
persaingan, maka perusahaan perlu melaksanakan usaha kegiatan pemasaran dengan
menggunakan saluran distribusi yang tepat sehingga tujuan dapat dicapai. Tujuan
utama perusahaan pada intinya sama, yaitu dapat meningkatkan volume penjualan
sehingga laba yang dihasilkan akan terus meningkat, namun tanpa meninggalkan
kepuasan yang dirasakan oleh konsumen.
Perkembangan dunia usaha dewasa ini mengalami peningkatan yang cukup
pesat. Peningkatan itu disebabkan karena kebutuhan manusia yang semakin
komplek. Sehingga hal ini mendorong perusahaan untuk memenuhi akan permintaan
suatu kebutuhan.
B.
Rumusan Masalah
Masalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian pedagang perantara dan macam-macamnya?
2.
Apa pengertian perantara perdagangan dan
macam-macamnya?
C.
Tujuan
Penyusunan
makalah ini bertujuan:
1. Mengetahui
tentang pedagang perantara dan macam-macamnya.
2. Mengetahui
tentang perantara perdagangan dan macam-macamnya.
3.
Untuk memenuhi
nilai tugas kelompok mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi semester III
4. Mengoptimalkan
pembelajaran dan pemahaman mengenai jenis – jenis pedagang perantara,
5. Memudahkan
proses pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian & Dasar Hukum
Dasar hukum pedagang perantara di
atur dalam Kep Men No. 23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga – lembaga usaha
perdagangan. Dalam pasal 1 butir (3) di sebutkan pedagang perantara adalah:
·
Perorangan atau badan usaha
·
Pemasaran barang dan atau jasa
·
Memindahkan barang dan atau jasa
·
Produsen ke konsumen
Perdagangan atau perniagaan pada
umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suau waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang – barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan itu.
Pedagang Perantara
merupakan unsur yang penting dalam saluran distribusi, karena adanya perantara
dalam saluran distribusi akan membantu mengatasi kesenjangan waktu antara
proses produksi dengan pemakaian produk oleh konsumen. Perantara turut
memberikan andil dalam menjalankan fungsi saluran distribusi, menciptakan
manfaat bentuk, manfaat waktu, manfaat tempat dan manfaat kepemilikan.
Seorang perantara juga
menyediakan jasanya dalam hal pembelian atau penjualan produk yang bergerak
dari produsen ke konsumen. Selain itu perantara juga mendapatkan hak
milik dari produk-produk tersebut pada waktu bergerak dari produsen ke
konsumen, atau secara aktif mengalihkan hak milik produk tersebut.
Jadi inti dari kegiatan perantara
adalah keaktifan mereka dan perantaranya yang menonjol dalam melakukan
pembelian, penjualan, dan beberapa fungsi marketing lainnya, misalnya promosi.
Menurut Gito Sudarmo Indriyo (2000:
258-259) secara umum perantara dapat dibedakan menjadi tiga kelompok besar,
yaitu :
1)
Perantara Pedagang (Merchant Middleman)
Pedagang besar maupun pedagang
eceran yang membeli suatu barang atau jasa (oleh karena itu sempat
memiliki atau mempunyai hak kepemilikan atas barang tersebut) kemudian
menjualnya kembali. Contoh : pedagang besar, dan pengecer.
2)
Perantara Agen ( Agent Middleman)
Para agen, broker, pedagang komisioner, salesman dan
sebagainyayang mencari konsumen dan kemudian melakukan negoisasi atas namaprodusen untuk suatu barang atau jasa yang
disalurkannya. Merekamenyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus dalam
pembelian ataupenjualan, tetapi mereka tidak mempunyai hak milik atas barang
yangdiperdagangkan. Biasanya seorang agen tidak melaksanakan fungsi-fungsi pemasaran sebanyak yang dilaksanakan
perantara perdagangan. Mereka memperoleh imbalan biasanya dalam bentuk
komisi atau uang jasa. Contoh : agen penjualan, dan agen pembelian.
3)
Lembaga Pelayanan.
Lembaga pelayanan atau fasilitator merupakan
lembaga-lembaga yang bebas ( independent ) Contoh : lembaga keuangan biro
perjalanan dan pengiriman barang,
perusahaan perdagangan agen periklanan yang membantu dalam penyaluran
barang, lembaga ini gersifat membantu penyaluran, akan tetapi tidak mempunyai
hak kepemilikan barang atau negoisasi pembelian dan penjualan suatu barang atau
jasa tertentu.
Dari pandangan sistem perekonomian yang lebih luas
perantara mempunyai peran utama yaitu mentranformasikan barang-barang yang
heterogen dari pemasok menjadi barang-barang yang sesuai dengan kebutuhan
pasar. Dengan adanya perantara dalam dunia bisnis, maka kontak-kontak dagang
yang seharusnya dilakukan oleh produsen bisa menjadi lebih hemat. Hal yang
perlu diperhatikan adalah bahwa lembaga-lembaga bisnis yang membantu pelaksanan
pendistribusian perdagangan, tidak mempunyai hak milik dan tidak diperbolehkan
ikut serta dalam transaksi penjualan dan pembelian. Dengan kata lain hanya
memiliki tanggung jawab atas transaksi yang terjadi.
B.
Jenis perantara:
1)
Di dalam perusahaan
Berdasarkan perjanjian perburuhan. Terdapat dalam
pasal 1601 BW. Contoh: pelayan toko, kasir, manajer, pimpinan perusahaan, sales
dan sebagainya.
2)
Di luar perusahaan
Berdasarkan perjanjian pemberian kuasa. Terdapat dalam
pasal 1792-1819 BW. Contoh: makelar, komisioner, ekspeditur, agen
C.
Hubungan hukum
1. Perantara
melalui perjanjian perburuhan
·
Dasar hukum : pasal 1601 BW
·
Kedudukan principal lebih tinggi dari perantara
Principal / majikan : pemberi perintah
Perantara : buruh yang diperintah
·
Sifatnya tetap
2. Perantara
melalui perjanjian pemberian kuasa
·
Dasar hukum : pasal 1792-1819 BW
·
Kedudukan principal sejajar dengan perantara
Untuk dan atas nama principal
Untuk kepentingan principal
Ada unsur perwalian
·
Sifatnya tidak tetap
3. Perjanjian
pemberian kuasa
·
Dasar hukum : pasal 1792-1819 BW
·
Definisi pemberian kuasa (pasal 1792 BW)
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian seseorang
memberikan kuasanya kepada orang lain yang menerimanya untuk atas nama pemberi
kuasa menyelenggarakan suatu kuasa.
·
Penentuan upah (pasal 1794 BW)
Perjanjian kuasa bersifat cuma-Cuma, kecuali
diperjanjikan sebaliknya. Jika upah tidak ditentukan dengan tegas, maka tidak
boleh lebih dari yang ditentukan pasal 411 B
·
Jenis perjanjian pemberian kuasa (pasal 1705 BW)
Ø Khusus :
mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih
Ø Umum :
meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa
D.
Bentuk perjanjian
·
Akta otentik
·
Akta di bawah tangan
·
Lisan
·
Surat
E.
Macam – macam Pedagang Perantara
Hubungan
mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal
1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
a) Makelar
Berdasarkan Pasal
62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau
oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala
Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479).
Sebelum melakukan
pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri
yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat
upah tertentu.
Makelar adalah
seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang
menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala
bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki
hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana
diatur dalam Pasal 63 KUHD. Akan tetapi oleh karena seorang makelar diangkat
oleh Pemerintah, ia mempunyai kedudukan setengah resmi, yang berakibat bahwa
terhadapnya dapat diambil tindakan oleh pihak resmi.
Tugas makelar adalah :
ü Mengadakan
pembukuan atau catatan harian tentang perbuatan atau usaha-usahanya.
ü Menyampaikan
salinan surat-surat kepada hakim atau pengadilan apabila diminta.
ü Menyimpan
contoh-contoh barang dalam dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada
penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya.
ü Menyampaikan
catatan dan surat-surat bukti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
ü Menjalankan
tugas dan kewajiban dengan baik, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab.
ü Bertindak
sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan
pembeli.
Macam – macam pekerjaan makelar:
v Pengangkatan
makelar ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan (tidak terbatas
satu bidang saja).
v Ada juga
yang dalam aktanya ditentukan jenis usahanya. Karena di dalam undang – undang
hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka seorang makelar dapat bebas
menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak maupun benda tetap.
Syarat makelar :
o Syarat
formal
§ Harus
seorang pengusaha (pasal 62 ayat (1) KUHD)
·
Dilakukan secara terang-terangan atau tidak melanggar
hukum
·
Profesi sehari-hari atau terus-menerus
·
Orientasi untuk mencari keuntungan
§ Diangkat
oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk (pasal 62 ayat (1) KUHD)
§ Mengangkat
sumpah di Pengadilan Negeri setempat (pasal 62 ayat (2)
o Syarat
materiil
§ Ahli dalam
bidangnya
§ Harus
mengikuti ujian dan lulus dalam ujian tersebut. Contoh makelar : broker,
pialang saha
Seorang makelar adalah pedagang
perantara yang membuka usahanya di bidang perantara atas izin pengusaha
setempat atas nama presiden. Seorang makelar sebelum usahanya terlebih dahulu
di sumpah di muka hakim. Isi sumpah menyatakan kesanggupan unuk melakukan
pekerjaan dengan sebaik-baiknya, jujur dan bertanggung jawab. Biasanya sebelum
kepala daerah menetapkan makelar terlebih dahulu meminta saran dari perhimpunan
dagang (KADIN) setempat mengenai pengetahuan dalam bidang kemakelaran.
Jenis pengangkatan makelar
(pasal 65 ayat (1) KUHD)
o Umum
Yaitu
makelar yang diangkat untuk segala jenis mata usaha dagang
o Khusus
Yaitu
makelar yang diangkat hanya untuk jenis mata usaha dagang tertentu sebagaimana
disebutkan dengan jelas dalam akta pengangkatannya.
Hubungan hukum Principal, Makelar,
dan Pihak ketiga
v Principal
menunjuk makelar melalui suatu perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjanjian
tersebut akan ditentukan mengenai kekuasaan-kekuasaan makelar.
v Makelar
kemudian mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, di mana perbuatan hukum
ini hanya sebagai pelaksana amanat dari pemberi kuasa.
v Dengan
dilakukannya perbuatan hukum antara makelar dengan pihak ketiga, maka timbul
perikatan atau hubungan hukum antara principal dengan pihak ketiga.
v Makelar
dalam melaksanakan tugasnya, bertindak untuk dan atas nama principal. Sehingga
dalam hal ini, makelar hanya sebagai perantara.
Sifat hubungan hukum
v Hubungan
principal-makelar bersifat sementara atau tidak tetap.
v Makelar
bertindak untuk kepentingan dan atas nama principal.
v Makelar
bukan para pihak (sehingga tidak dapat dituntuk sebagai tergugat, namun hanya
sebagai turut tergugat).
v Makelar
berhak atas upah atau provisi dari principal.
Hak makelar
v Hak atas
upah atau provisi dari principal
v Hak retensi
atau menahan barang
Kewajiban makelar
v Pasal 66
KUHD
Membuat
pembukuan (buku saku dan buku harian), berisi:
·
Nama para pihak
·
Waktu transaksi
·
Waktu levering
·
Macam atau jenis dan jumlah barang
v Pasal 67
ayat (1) KUHD
Membuat
kutipan pembukuan kepada pihak yang berkepentingan.
v Pasal 67
ayat (2) KUHD
Melakukan
pembukaan pembukuan atas perintah hakim guna pemeriksaan perkara di pengadilan.
v Pasal 69
KUHD
Menyimpan
contoh barang
v Pasal
70 KUHD
Bertanggung
jawab atas keaslian tanda tangan surat berharga.
v Pasal 71
KUHD
Membayar
ganti rugi, biaya-biaya, dan bunga.
Larangan bagi makelar (pasal 65 ayat
(2) KUHD)
v Berdagang
atau berusaha jenis barang yang sama dengan mata usaha principal yang
diperantarainya.
v Menjadi
penjamin atas perjanjian atau perikatan yang diperantarainya.
Sanksi bagi makelar
v Dibebastugaskan
(pasal 71 KUHD)
·
Melanggar buku I, bab IV, bagian II KUHD.
·
Oleh pejabat yang mengangkat.
·
Masih dapat diangkat kembali.
v Dilepas dari
jabatannya (pasal 72 KUHD)
·
Melanggar pasal 65 ayat (2) KUHD dan jatuh pailit.
·
Tidak dapat diangkat kembali (ppasal 73 KUHD)
b) Komisioner
Dasar hukum Pasal 76 – 85 KUHD.
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat
perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan
orang lain dengan menerima upah atau provisi.
Berbeda dengan makelar, seorang
komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan
tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi
(Pasal 76 KUHD).
Berhubung dengan tindakan atas
namanya sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang
menyuruhnya (principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang
berkepentingan, sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak
lawannya (Pasal 77 KUHD). Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78
KUHD, baik principal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut,
akan tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan
kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal
79 KUHD).
Ciri-ciri :
v Pengusaha
(pasal 76 KUHD)
v Bertindak
untuk principal dan atas nama sendiri (pasal 76 KUHD)
v Tidak
berkewajiban menyebut nama principal (pasal 77 ayat (1) KUHD)
v Boleh atas
nama principal, termasuk perjanjian pemberian kuasa biasa (pasal 79 KUHD)
v Komisioner
adalah pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2) KUHD)
v Tidak ada
syarat pengangkatan resmi dan sumpah
Konsekuensi bagian komisioner
v Bertindak
atas nama sendiri (pasal 76 KUHD)
·
Komisioner terikat langsung dengan perikatan (pasal 77
ayat (2) KUHD)
·
Principal tidak dapat menuntut pihak ketiga (pasal 78
KUHD), karena principal bukan termasuk para pihak, sehingga dasar untuk
menuntut tidak ada.
·
Komisioner bertanggung jawab atas biaya, kerugian, dan
bunga jika wanprestasi. (pasal 1800 ayat (1) BW)
v Bertindak
dengan nama principal (pasal 79 KUHD)
·
Jika atas nama principal, maka hanya berlaku
perjanjian pemberian kuasa biasa.
·
Dia hanya sebagai perantara biasa dan bukan termasuk
para pihak.
·
Dia tidak memiliki hak mendahului
Hubungan hukum Principal,
Komisioner, dan Pihak ketiga
·
Principal mengadakan perjanjian pemberian kuasa dengan
komisioner.
·
Perjanjian ini memiliki sifat khusus dan biasa,
disebut dengan “perjanjian komisi”.
·
Komisioner kemudian mengadakan hubungan hukum atau
perikatan dengan pihak ketiga.
·
Secara legal, pemberi kuasa tidak ada hubungan hukum
dengan pihak ketiga karena secara real yang memiliki hubungan hukum dengan
pihak ketiga adalah komisioner.
Perjanjian komisi merupakan
perjanjian pemberian kuasa “khusus” dari principal kepada komisioner. Diatur
dalam pasal 76-85 KUHD. Pengaturan ini berbeda dengan pasal 1792 -1819 BW
tentang pemegang kuasa. KUHD mengatur secara khusus tentang komisioner.
Berikut perbandingannya:
v Pasal 1792
BW : pemegang kuasa bertindak atas nama principal
Pasal 76
KUHD : komisioner bertindak atas nama sendiri
v Pasal 1794
BW : pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali diperjanjikan
Pasal 76
KUHD : komisioner mendapatkan upah
Berlakulah
asas “lex specialis derogat legi generalis”. Jika terdapat perbedaan antara BW
dengan KUHD, maka yang dipergunakan adalah KUHD.
Adapun hak utama komisioner adalah:
v Hak
mendahului atas barang-barang yang diserahkan untuk di jual, atau atas
barang-barang yang telah di beli menurut pasal 80 KUHD.
v Hak menahan,
hak ini berdasarkan Pasal 81 KUHD dapat dilakukan atas hasil penjualan
barang-barang termasuk dalam Pasal 80 KUHD untuk membayar pada diri sendiri
upah yang menjadi haknya. Hak menahan itu dapat pula dilakukan terhadap
barang-barang untuk di jual untuk mana harus ditempuh jalan yang ditentukan
oleh Pasal 82 dan 83 KUHD.
c) Ekspeditur
Adalah barang siapa yang menyuruh
menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan
(Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh
karena seorang ekspeditur menyuruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang
lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu.
Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini
terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya.
Tugas ekspeditur : Ekspeditur
bertugas untuk mencarikan alat angkut yang tepat untuk mengirim barang.
Kewajiban ekspeditur : Ekspeditur
wajib membuat pembukuan (pasal 86 ayat (2) KUHD)
Tanggung jawab ekspeditur :
·
Ekspeditur bertanggung jawab pada principal.
·
Ekpeditur bertanggung jawab untuk mencari alat angkut
yang tepat.
Ciri-ciri ekspeditur :
·
Bertindak atas nama sendiri (pasal 86 ayat (1) KUHD)
·
Untuk kepentingan principal. (pasal 86 ayat (1) KUHD)
·
Bertanggung jawab pada principal (pasal 87, 88 KUHD)
·
Bertanggung jawab terhadap ekspeditur antara yang
dipakainya. (pasal 89 KUHD)
Contoh ekspeditur : TIKI, Pos
Indonesia, Fed Ex
Sifat hubungan hukum
1)
Ekspeditur – Principal
Tunduk pada
BW tentang perjanjian pemberian kuasa (pasal 1792-1819 BW)
2)
Ekspeditur – Pengangkut
Tunduk pada
KUHD tentang perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan atau perjanjian
pemindahan barang ialah perjanjian yang berupa hubungan hukum yang timbul
karena pemindagan barang dan atau orang dari satu tempat ke tempat lain.
Para pihak
a)
Ekspeditur dan pengangkut : merupakan pihak dalam
perjanjian pengangkutan
b)
Pengirim dan penerima : BUKAN para pihak dalam perjanjian
pengangkutan
Rusaknya barang
a)
Penerima menggugat pengirim atas dasar alas hak yang
sah.
b)
Pengirim menggugat ekspeditur.
c)
Penerima tidak dapat menggugat pengangkut atau
ekspeditur karena penerima bukan pihak dalam perjanjian
Ekspeditur antara
Ekspeditur antara dipekerjakan oleh
pengangkut. Ekspeditur antara bertugas untuk menata barang, misalnya barang
yang ada di pesawat atau yang berada si peti kemas. Apabila barang rusak di
ekspeditur antara, maka yang bertanggung jawab adalah pengangkut.
d) Agency
Jenis ini sama dengan Makelar dan
Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan
tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat.
Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pemberian
kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan Kebiasaan
Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.
Menurut statusnya
perantara itu dibedakan menjadi 2 (dua) macam, sebagai perantara/agen dagang
yang kedudukannya sebagai wakil pengusaha dan perantara dagang yang berdiri
sendiri.
ü Perantara/agen dagang sebagai wakil pengusaha, yang tugas dan fungsinya
sebagai bawahan, mempunyai hubungan kerja tetap dengan pengusaha, ikut
bertanggung jawab memajukan perusahaan dengan menawarkan barang-barang produksi
perusahaan di mana ia mempunyai hubungan tetap kepada pihak konsumen. Biasanya
tugas yang dijalankan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati sebelumnya.
Misalnya karyawan, pemegang prokurasi.
ü Perantara/agen dagang yang berdiri sendiri, yaitu perantara/agen yang
membuka usahanya bebas sendiri yang tidak terikat pada satu pengusaha yang
menyuruhnya. Misalnya para makelar, ekspeditur dan komisioner.
Perantara Agen
Perantara agen (agent
middleman) ini dibedakan dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai
hak milik atas semua barang yang ditangani. Oleh C. Glenn Walters, agen ini
didefinisikan sebagai berikut. Pada dasarnya, perantara agen dapat digolongkan
ke dalam dua golongan, yaitu:
v
Agen penunjang (facilitating agent).
Agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa
aspek pemindahan barang dan jasa.
Mereka terbagi dalam beberapa golongan, yaitu:
·
Agen pengangkutan borongan (bulk
transportation agent).
·
Agen penyimpanan (storage agent)
·
Agen pengangkutan khusus (specialty
shipper)
·
Agen pembelian dan penjualan (purchase
and sales agent)
Kegiatan agen penunjang adalah membantu untuk memindahkan barang-barang
sedemikian rupa sehingga mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dan
penjual.
Jadi, agen penunjang ini melayani kebutuhan-kebutuhan dari setiap kelompok
secara serempak. Dalam praktik agen semacam ini dapat dilakukan sendiri oleh
penerima barang. Sebagai contoh, ongkos kirim untuk pengiriman sejumlah barang
dapat ditanggung oleh pengirim atau pembeli. Oleh karena itu, agen semacam ini
dapat dilakukan atau disewa oleh produsen untuk keperluan penjualan barang,
atau dapat pula disewa oleh pembeli untuk keperluan pembelian barang.
v
Agen pelengkap (supplemental agent)
Agen pelengkap berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran
barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Apabila pedagang
atau lembaga lain tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa
yang dapat dilakukannya antara lain berupa:
·
Jasa bimbingan/konsultasi,
·
Jasa fi nansial,
·
Jasa informasi,
·
Jasa khusus lainya.
Berdasarkan macam jasa yang mereka tawarkan tersebut, agen pelengkap dapat
digolongkan ke dalam:
·
Agen yang membantu di bidang keuagan,
seperti bank.
·
Agen yang membantu dalam membantu
keputusan, seperti biro iklan, lembaga penelitian, dokter dan sebagainya.
·
Agen yang membantu dalam penyediaan
informasi, seperti: televisi, radio, surat kabar, dan sebagainya.
·
Agen khusus yang tidak termasuk dalam
ketiga golongan di muka.
Kedua macam perantara
(agen dan pedagang) tersebut sama-sama penting dalam pemasaran. Perlu diketahui
di sini, bahwa agen dapat menyewa agen-agen lain. Sebagai contoh: sebuah biro
advertensi dapat menggunakan radio dan televisi sebagai media advertensi bagi
perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan angkutan dapat
menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain.
e) Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
Distributor adalah pedagang yang
membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau
produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang
wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah
seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk
mobil.
Istilah pedagang besar ini hanya
digunakan pada perantara yang terikat dengan kegiatan perdagangan besar dan
biasanya tidak melayani penjualan eceran kepada konsumen akhir. Adapun definisi
pedagang besar ini adalah sebagai berikut.
Pedagang besar sebuah unit usaha
yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang
lain atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai komersial yang tidak
menjual dalam volume yang sama kepada konsumen akhir.
Beberapa pedagang besar di antaranya
adalah:
a.
Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah orang atau pengusaha
yang membuka usaha dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan
kepada pengecer, pedagang besar lainnya, perusahaan industri, lembaga
pemerintah atau swasta dan sebagainya. Jumlah barang yang diperjual belikan
relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran . pada
dasarnya grosir termasuk jenis pedagang besar.
A)
Pembagian berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan
:
a. Grosir
barang umum (the general line wholesaler), yaitu grosir atau distiributor yang
mempunyai berbagai jenis barang (macam-macam produk). Misalnya: grosir X
mempunyai barang dagangan berupa : kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil,
makanan dalam kaleng, saus, kecap, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya.
b. Grosir
barang khusus (the specialty wholesaler), yaitu grosir atau distributor yang
hanya menjual barang-barang yang khusus saja. Misalnya: grosir khusus rokok,
grosir khusus obat-obatan, grosir khusus akat-alat tulis, dan sebagainya.
B)
Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya:
a. Grosir lokal
(the local wholesaler), yaitu grosir yang luas daerah usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu.
Misalnya untuk tingkat kotamadya, kabupaten dan karisedenan.
b. Grosir
wilayah atau provinsi (the regional wholesaler), yaitu grosir yang mempunyai
luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah di dalam suatu provinsi atau negara
bagian.
c. Grosir
nasional (the naional wholesaler), yaitu grosir yang telah mempunyai luas
daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah di dalam suatu negara.
C)
Pembagian berdasarkan lapangan kegiatannya
a. Grosir
pengumpul (the whole collector), yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul
barang-barang terentu untuk keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak
lain. Barang dagangan yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang
berupa hasil pertanian, kerajinan rakyat, dan produk industri rumahan (home
industry).
b. Grosir penuh
(the service wholesaler), yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan
penuh menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh
suatu grosir.
c. Grosir
terbatas (the limited fuction wholesaler), yaitu grosir yang hanya menjalankan
sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir secara penuh.
d. Grosir tunai
(cash carry wholesaler), adalah grosir yang melaksanakan penjualan barang
dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar
barang yang di beli oleh pelanggannya.
e. Grosir truk
(truck wholesaler/truck jobber/drop shipper), adalah grosir yang yang menjual
barang dagangan dengan memberikan jasa pelayanan pengiriman barangnya. Grosir
semacam ini biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara
rutin (continue/routine) ke supermarket, departement store, restoran,
cafetaria, hotel, rumah sakit, dan sebagainya.
f.
Grosir pengiriman (drop shipment wholesaler/drop
shipper), adalah grosir yang melakukan kegiatan penjualan barang dengan
pengiriman barang yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Peranan
grosir pengirim ini hanya mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen
untuk mengirim barangnya kepada pembeli.
g. Grosir
pabrik (manufacture wholesaler), atau disebut juga penyalur pabrik (indusrial
distributor) adalah grosir atau penyalur yang menjual barang dagangannya dengan
menjadi pemasok keperluan industri (pabrik).
h. Grosir
pesanan melalui pos (mail order wholesaler), grosir ini melakukan penjualan
barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa pos.
f) Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
Pengecer adalah pedangan yang
menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan pemakai akhir atau konsumen
dengan jumlah satuan atau eceran.
Perdagangan kecil
meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan penjualan
barang dan jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (bukan untuk
keperluan usaha). Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya penjualan
secara langsung dengan para pemakai industri karena tidak semua barang industri
selalu dibeli dalam jumlah besar.
Secara definitive
dapat dikatakan bahwa : Pengecer/Retailer/Toko pengecer adalah sebuah lembaga
yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk
keperluan pribadi (nonbisnis).
Fungsi perdagangan
eceran ini adalah penting sekali karena merupakan perantara terakhir yang
berhubungan dengan konsumen sehingga mempunyai pengaruh yang sangat besar
terhadap kelancaran penjualan sampai pada tempat-tempat yang terpencil
tempatnya.
Dengan adanya pedagang
eceran secara tidak langsung merupakan service kepada konsumen, sebab konsumen
dapat membeli dalam sejumlah kecil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,
pada tempat yang dekat dan dengan harga yang pantas pula. Pedagang eceran
(retailer) dapat digolongkan/diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Pedagang eceran kecil
Pedagang eceran kecil
adalah pedagang eceran yang dalam kegiatannya mengadakan perdagangan di tempat
yang tetap maupun tidak tetap.
ü Pedagang eceran kecil yang mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang membuka kios, depot, warung, toko kecil, atau
pasar.
·
Kios (kiosk) adalah tempat usaha kecil
yang menjual barang dagangan secara eceran, yang macam barangnya hanya satu
atau beberapa macam saja. ”Jongko” dapat juga diklasifi kasikan sebagai kios. Contoh
kios : kios bensin, kios bunga, kios Rokok, dan lain-lain - jongko : jongko
sayuran, jongko makanan, minuman, dan lain-lain.
·
Depot adalah tempat usaha untuk
memasarkan barang/jasa kepada para pedagang lain maupun konsumen terakhir.
Contoh: depot es batu, depot susu murni, depot seni, dan lain - lain.
·
Warung adalah tempat usaha dagang eceran
kecil yang tempatnya dekat ke permukiman konsumen. Barang dagangan yang
dijualnya beraneka ragam yang biasanya sesuai dengan kebutuhan rumah tangga
para konsumen. Contoh: warung-warung yang ada di dekat kediaman kamu.
·
Toko kecil adalah tempat usaha dagang
yang skalanya lebih besar daripada warung. Jenis barang yang diperdagangkannya
ada yang lebih banyak (komplit) daripada warung, ada juga yang tidak komplit.
Contoh : toko kecil serba ada, toko kelontong, toko besi, took onderdil, toko
kue, dan sebagainya. Tempat toko kecil ini biasanya strategis, ada yang dekat
dengan permukiman penduduk dan ada pula di pusat kota.
·
Pasar adalah tempat usaha dagang para
pedagang eceran kecil yang masing-masing menempati kios, jongko, atau kios yang
tersedia di pasar itu. Jenis barang yang diperdagangkan sangat beraneka ragam,
dari mulai kebutuhan dapur (bumbu dan makanan), barang kelontong, sayur-mayur,
kue, ikan asin, daging, ikan basah (tawar dan laut) sampai pakaian dan
lain-lain.
ü Pedagang eceran kecil yang tidak
mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang melakukan
kegiatan dagangnya dengan cara berpindah-pindah. di antaranya adalah:
·
Pedagang keliling
Ø Yang menggunakan mobil, motor, sepeda dan roda dorong, pedagang ice cream,
pedagang roti, pedagang roti hot dog dan hamburger, pedagang jamu, pedagang
daging, pedagang ikan, pedagang sayur, dan lain-lain.
Ø Yang menggunakan alat pikul; pedagang sayur, pedagang buah-buahan, pedagang
perabotan, pedagang kerupuk, dan lain-lain.
Ø Yang mengunakan baki/baskom/kotak dan lain-lain; atau sering disebut
pedagang asongan, seperti; pedagang makanan kecil, pedagang permen, pedagang
rokok, dan lain-lain.
Ø Pedagang atau salesman yang berdagang secara door to door (mendatangi rumah
konsumen dari pintu ke pintu).
·
Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima,
yaitu pedagang eceran yang melakukan kegiatan dagangnya di emperan toko
(trotoar). Sekarang sudah ada yang menggunakan mobil box atau pick-up yang di
parkir di dekat depan toko atau ada pula yag memanfaatkan sarana parker lainnya
selain di depan toko.
·
Pasar berwaktu
Pasar berwaktu, yaitu
pasar yang dibuka hanya pada waktuwaktu tertentu saja, seperti:
Ø Pasar malam (dibuka pada malam hari saja, dengan menggunakan tempat
pelataran tertentu, halaman, lapangan atau jalan yang sengaja ditutup).
Ø Pasar sebulan sekali atau pasar kaget, yaitu pasar yang ada hanya sebulan
sekali atau waktu-waktu tertentu saja, seperti pasar di tempat orang-orang
mengambil gaji pensiunan, pasar di tempat yang ada pesta besar, bazaar, dan sebagainya.
Para pedagang yang ada di pasar-pasar itu umumnya terdiri dari berbagai macam
pedagang, bahkan ada pula yang pekerjaan tetapnya bukan pedagang tetapi pada
saat ada pasar atau bazaar seperti itu mereka ikut berdagang.
Ø Pasar murah (setahun sekali). Yang sering diadakan organisasi wanita,
pemuda, dan lain-lain.
g) Importir / Pengimpor
Importir adalah perusahaan yang
memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. Contoh
seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.
h) Eksportir / Pengekspor
Exportir adalah perusahaan yang
memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke negara lain. Contoh
seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke luar negeri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dasar hukum
pedagang perantara di atur dalam Kep Men No. 23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga –
lembaga usaha perdagangan. Dalam pasal 1 butir (3) di sebutkan pedagang
perantara adalah:
Ø Perorangan
atau badan usaha
Ø Pemasaran
barang dan atau jasa
Ø Memindahkan
barang dan atau jasa
Ø Produsen ke
konsumen
Perdagangan
atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suau waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman
yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang – barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan itu.
Macam –
macam pedagang perantara ada 5 yaitu:
1.
Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
2.
Pedagang Menengah / Agen / Grosir
3.
Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
4.
Importir / Pengimpor
5.
Eksportir / Pengekspor
Perantara
ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada
perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole
agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper). Hubungan
mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal
1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
1. Makelar
Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar
itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang
pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah
(L.N 1906 No. 479). Makelar adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan
pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum,
misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan
2. Komisioner
Berbeda dengan makelar, seorang
komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan
tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi
(Pasal 76 KUHD).
3. Ekspeditur
Adalah barang siapa yang menyuruh
menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan
(Pasal 86 KUHD).
4. Agency
Jenis ini sama dengan Makelar dan
Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan
tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat.
Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata,
Pemberian kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan
Kebiasaan Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.
B.
Saran
Saran dari
kelompok kami semoga para pedagang perantara ini dapat bertugas sesuai dengan
aturan Undang – Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, jika
ada pedagang perantara ini yang nakal/melanggar hukum/aturan tolong tindak
lanjuti secara tegas dan adil oleh pihak yang berwenang.
Serta kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca, agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah kami di waktu yang akan
datang.